Rabu 02 Oct 2019 20:08 WIB

La Nyalla Nilai GKR Hemas tak Langgar Tatib DPD

La Nyalla memutuskan GKR Hemas masih bisa berkompetisi.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menanggapi usulan rekam jejak jadi syarat Ketua DPD di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Senin (2/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menanggapi usulan rekam jejak jadi syarat Ketua DPD di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengizinkan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas untuk mengikuti pencalonan pimpinan MPR periode 2019-2024 dari DPD. Ia menilai, GKR Hemas saat ini belum sama sekali melanggar tata tertib DPD.

"Periode masa lalu, Bu Hemas dianggap melanggar tatib. Tapi semenjak dilantik kemarin, belum pernah dia melanggar. Sehingga saya putuskan tadi, Bu Hemas tetap bisa ikut kompetisi," ujar La Nyalla di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, diperbolehkannya GKR Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR dari DPD sempat ditentang oleh sejumlah senator. Namun, La Nyalla menegaskan bahwa untuk periode 2019-2024, istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X itu belum melanggar tatib DPD.

"Udah selesai. Gini ya, jangan kita menganggap tatib salah, Bu Hemas salah karena tatib. Yang perlu saya ingatkan bahwa tatib itu adalah bukan untuk Bu Hemas atau siapa saja," ujar La Nyalla.

Ke depannya, ia ingin DPD menjadi lembaga yang lebih solid lagi. Tanpa perlu terpecah karena adanya perbedaan pandangan di setiap senator.

"Saya anggap, sudahlah jangan kita kotak-kotakan selama dia masih bisa kenapa tidak. Apalagi dalam komitmen saya, saya akan mengutaman kaukus perempuan juga," ujar La Nyalla.

Sebelumnya, ada beberapa nama anggota DPD RI yang mencalonkan diri sebagai calon pimpinan MPR RI, yakni Jimly Asshiddiqie (DKI Jakarta), Fadel Muhammad (Gorontalo), Yorries Raweyai (Papua), dan Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara).

GKR Hemas juga mencalonkan diri menjadi calon ketua MPR RI. Namun saat itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat administratif seperti diatur dalam tata tertib pemilihan, karena sempat tidak aktif sebagai anggota DPD RI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement