REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memanfaatkan tanah aset yang tersebar di beberapa lokasi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga. Harapannya, kebutuhan fasilitas publik bisa terakomodasi, sehingga ketertiban dan pendapatan Kota Surabaya juga lebih meningkat.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu merinci lahan aset yang bakal digunakan untuk fasilitas publik. Yakni, di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi. Saat ini tanah tersebut masih digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin.
Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, yang saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Ada lagi di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, yang saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.
"Karena lokasi-lokasi ini dinilai strategis, maka Pemkot Surabaya bakal memanfaatkan lahan aset itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Apalagi, saat ini izin pemakaian tanah di lokasi itu sudah berakhir," Maria di Surabaya, Kamis (3/10)
Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menjelaskan, sesuai persyaratan saat pengajuan izin pemakaian tanah, apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka penyewa harus menyerahkannya. Konsekuensinya, Pemkot Surabaya akan memberikan ganti rugi bangunannya.
Yayuk menambahkan, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan UDATIN, salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara lahan satunya, akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.
Hal yang sama juga dilakukan Pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya. Hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan Pemkot, kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan.
“Karena lokasi itu dari sisi izinnya sudah berakhir dan mereka tidak perpanjang, tapi kalau misalnya mereka tetap gunakan, kita akan berikan lokasi satunya. Sehingga kebutuhan mereka bisa tetap terpenuhi dan kebutuhan Pemkot Surabaya bisa terakomodir,” ujar Yayuk.
Yayuk melanjutkan, untuk lahan yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, nantinya bakal digunakan Pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga. Pihaknya menilai, di lokasi tersebut saat ini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting.
“Nantinya aset yang digunakan Yayasan Praja Mukti akan digunakan pemkot untuk lapangan olahraga, karena berada di tengah perkampungan, ini proses komunikasi dengan yayasan,” kata dia.
Terkait ganti rugi bangunan, Yayuk menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menggandeng tim independen untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan. Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemegang IPT (Izin Pemakaian Tanah) agar memahami, bahwa ini untuk kebutuhan publik yang lebih luas.
“Terkait biaya ganti rugi bangunan sudah kita siapkan, saat ini sedang proses negosiasi. Kami upayakan negosiasi selesai di tahun 2019,” kata Yayuk