Kamis 03 Oct 2019 17:36 WIB

Enam Polisi Bawa Senjata Berpeluru Tajam Saat Demo Kendari

Enam anggota Polda Sultra jadi terperiksa di Propam terkait demonstrasi di Kendari.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam (kiri) dan Karo Provos Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo (tengah) memberikan keterangan perkembangan kasus penembakan dua mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2019).
Foto: Antara/Jojon
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam (kiri) dan Karo Provos Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo (tengah) memberikan keterangan perkembangan kasus penembakan dua mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Enam anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) diduga melanggar prosedur operasional standar (POS) penanganan demonstrasi yang merenggut nyawa dua mahasiswa di kantor DPRD Kendari, pekan lalu. Keenam polisi tersebut membawa senjata api dengan amunisi tajam saat pengamanan unjuk rasa.

Kepala Biro Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendro Pandowo mengatakan, enam anggota kepolisian tersebut kini dalam pemeriksaan internal.

Baca Juga

“Kami tetapkan enam anggota menjadi terperiksa,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (3/10).

Perwira bintang satu itu membeberkan inisial enam anggota terperiksa tersebut, yakni DK yang berpangkat perwira. Lainnya, GM, MI, MA, dan H, serta E berpangkat bintara. Keenamnya berasal dari Polda Sultra, dan Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Keenamnya, pun teridentifikasi sebagai anggota satuan reserse kriminal dan intai.

Hendro mengatakan, enam anggota kepolisian itu membawa senjata api laras pendek jenis S&W dan HS dengan amunisi tajam saat pengamanan demonstrasi. Menengok dua jenis senjata itu, jamak menggunakan amunisi 9 milimeter (mm). Hendro menegaskan, membawa senjata api dengan amunisi tajam saat pengamanan demonstrasi menjadi fokus utama pemeriksaan Propam.

Satu yang pasti, menurut dia, membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa merupakan kesalahan fatal. Sebab, Hendro menegaskan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mewajibkan seluruh personel kepolisian di lokasi unjuk rasa tak menggunakan senjata api dengan amunisi tajam saat pengamanan aksi demonstrasi.

“Ini yang kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras (unjuk rasa). Padahal Kapolri sudah sampaikan untuk tidak bawa senjata,” kata Hendro.

 

Pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Kendari, Sultra, Kamis (26/9) menjadi salah satu perlakuan terburuk yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para demonstran selama aksi penolakan terhadap RUU KUHP dan revisi UU KPK yang terjadi hampir di seluruh kota di Indonesia. Di kota tersebut, seorang mahasiswa semester tujuh dari Universitas Halu Oleo, La Randi yang menjadi salah satu peserta massa aksi, meninggal dunia diterjang peluru tajam ke arah dada dan menembus tubuhnya.

Selain Randi, mahasiswa lainnya yakni Yusuf Qardawi, juga akhirnya meninggal dunia setelah mengalami gegar otak. Unjuk rasa yang memakan korban jiwa itu membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, pada Jumat (27/9).

Tito pun menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut. Tim yang menyertakan divisi propam, forensik, dan balistik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan Randi.

Hendro melanjutkan, saat tim melakukan investigasi, ada temuan tiga selongsong peluru di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Pemprov Sultra, yang berada di Jalan Abdullah Silondae. Terkait selongsong tersebut, tim gabungan investigasi belum mau membeberkan. Namun, Hendro mengatakan, setelah tim melakukan olah TKP, tim akan melakukan pemberkasan para terperiksa, untuk selanjutnya dilakukan sidang profesi dan etik internal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement