REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Jakarta, Ahmad Ghifari Hanif, diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi saat aksi unjuk rasa di sekitar DPR RI, Senin (30/9) lalu. Anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Unindra, Yazid Fahmi membenarkan informasi tersebut.
"Iya betul mahasiswa Unindra atas nama Ahmad Ghifari menjadi korban kekerasan oleh aparat yang ditangkap pada 30 September 2019," kata Yazid saat dkonfirmasi, Jumat (4/10).
Kronologi penganiayaan itu pun diunggah dalam sebuah video oleh akun @reformasidikorupsi di Instagram pada Rabu (2/10/l). Dalam keterangan dalam video itu, Ghifran diduga dianiaya di kawasan Semanggi.
Video tersebut menunjukkan bekas luka akibat pukulan benda tumpul pada punggung Ghifar.
Berikut kronologi yang ditulis oleh akun @reformasidikorupsi:
1. Kurang lebih pukul 19.00 korban mundur ke belakang karena keadaan semakin panas/chaos.
2. Karena dia merupakan bagian medis juga logistik, maka dia langsung pergi ke belakang untuk bagi-bagi air kepada kawan-kawan yang lain terkena gas air mata. Setelah keadaan mulai sedikit agak tenang, dia dan teman-temannya meminum kopi dan rehat sejenak.
3. Tiba-tiba Ghifari dicekik oleh orang berbadan besar berbaju preman, dipukul dibawa ke Polda, dalam perjalanan dia bercerita jika dia mendapatkan tindakan kekerasan. Mulai dari pantat ditusuk-tusuk oleh pemukul hingga dipukulin rame-rame. Sampai polda dia tetap dipukuli, saat di Polda tidak sempat sadarkan diri, tak lama berselang Ghifar diintrograsi, telepon disita, motor entah kemana.
4. Dalam proses pemeriksaan, Ghifar mendapat intimidasi, "Kalau minta minum ditampar, kencing ditendangin".
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek video yang diunggah oleh akun Instagram @reformasidikorupsi. Argo menyebut, kepolisian juga akan menindak anggotanya jika terbukti menganiaya mahasiswa saat aksi unjuk rasa tanggal 30 September lalu.
"Kita cek dulu kebenaran videonya dan kalau ada polisi yang melakukan (penganiayaan), akan kita tindak sesuai dengan aturan," ujar Argo.
Di sisi lain, Argo juga menyarankan agar Ghifari membuat laporan atas dugaan kasus tersebut. "Jika mahasiswa itu merasa dirugikan, silakan buat laporan," imbuh Argo.
Hingga berita ini ditulis, Republika.co.id masih mencoba menghubungi Ghifran untuk mendapat konfirmasi terkait kronologi penganiayaan tersebut.