Jumat 04 Oct 2019 15:31 WIB

Kapal yang Buang Limbah Minyak di Lautan akan Ditindak

Aturan ini rencananya mulai diterapkan 1 November mendatang.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas membersihkan limbah minyak yang mengkristal (ilustrasi)
Foto: Dok Sudin LH Kep Seribu
Petugas membersihkan limbah minyak yang mengkristal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkoordinasi untuk menerapkan aturan penindakan terhadap kapal-kapal yang membuang limbah minyak di perairan Indonesia. Aturan ini rencananya mulai diterapkan 1 November mendatang.

Koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitandi Jakarta Jumat (4/10). Rapat koordinasi digelar untuk penyelesaian kasus tumpahan minyak ilegal di Batam dan Bintan, dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait. "Insya Allah tanggal 1 November nanti, SOP akan kita jalankan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Baca Juga

Brahmantya menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) itu nantinya akan menjadi payung hukum berbentuk Peraturan Menko Kemaritiman (Permenko). Aturan ini akan menegaskan kembali soal lego jangkar, pelacakan otomatis kapal hingga pengawasan kapal.

KKP sendiri, lanjut dia, memiliki satelit yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan satelit milik LAPAN dan TNI AL dalam pengawasan tersebut. "Kita buat agar penyelesaian 'multidoor' untuk masalah pembuangan minyak ini, larangan membuang minyak, lego jangkar, kita atur dalam SOP," katanya.