Jumat 04 Oct 2019 15:31 WIB

Kapal yang Buang Limbah Minyak di Lautan akan Ditindak

Aturan ini rencananya mulai diterapkan 1 November mendatang.

Petugas membersihkan limbah minyak yang mengkristal (ilustrasi)
Foto: Dok Sudin LH Kep Seribu
Petugas membersihkan limbah minyak yang mengkristal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkoordinasi untuk menerapkan aturan penindakan terhadap kapal-kapal yang membuang limbah minyak di perairan Indonesia. Aturan ini rencananya mulai diterapkan 1 November mendatang.

Koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitandi Jakarta Jumat (4/10). Rapat koordinasi digelar untuk penyelesaian kasus tumpahan minyak ilegal di Batam dan Bintan, dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait. "Insya Allah tanggal 1 November nanti, SOP akan kita jalankan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Baca Juga

Brahmantya menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) itu nantinya akan menjadi payung hukum berbentuk Peraturan Menko Kemaritiman (Permenko). Aturan ini akan menegaskan kembali soal lego jangkar, pelacakan otomatis kapal hingga pengawasan kapal.

KKP sendiri, lanjut dia, memiliki satelit yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan satelit milik LAPAN dan TNI AL dalam pengawasan tersebut. "Kita buat agar penyelesaian 'multidoor' untuk masalah pembuangan minyak ini, larangan membuang minyak, lego jangkar, kita atur dalam SOP," katanya.

Panglima Komando Armada I TNI AL Laksamana Muda TNI Yudo Margono menjelaskan pihaknya sebenarnya telah menindak kapal-kapal asing yang melakukan lego jangkar di teritorial Indonesia.

Sesuai UU yang ada, kapal tidak diperkenankan melakukan lego jangkar tanpa izin. Aksi tersebut juga disinyalir menjadi salah salah satu indikasi kapal membuang limbah minyak mereka ke perairan Indonesia.

"Enam bulan yang lalu 12 kapal sudah kita tangkap. Jadi kalau sudah enam bulan lalu, tidak mungkin (ada lagi) karena sekarang ini sudah saya bersihkan di situ. Artinya tidak boleh kapal lego jangkar di situ. Itu kan ilegal sehingga mereka bisa membuang limbah seenaknya," katanya.

Penindakan atas kapal yang membuang limbah minyak perlu dipertegas karena banyaknya aksi tersebut terutama di wilayah Batam dan Bintan. Aksi dilakukan karena tanki kapal harus bersih untuk bisa masuk ke Singapura.

Karena jasa pembersihan tanki minyak di kapal mahal karena diperlukan pengolahan lanjutan, banyak kapal membuang limbah dan minyak mereka di laut melalui jasa pembersih tangki ilegal.

"Minyak, oli, minyak-minyak bekas, oli bekas dibuang ke laut. Itu memudahkan mereka karena tank cleaning itu bayar mahal kalau di Singapura. Mereka akhirnya diam-diam buang, tapi kan tidak boleh," katanya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan dalam SOP tersebut, pihaknya fokus pada limbah B3 dari tank cleaning.

KLHK juga diminta untuk menyiapkan daftar perusahaan yang bisa mengolah limbah tank cleaning. Khusus di Kepulauan Riau, Rosa mengatakan ada empat perusahaan yang telah mengantongi izin dari KLHK.

"Untuk tank cleaning kami sudah siap fasilitasnya. Kapal-kapalnya nanti dilarang buang limbah ke laut dan pembersihan tanki harus diserahkan kepada jasa pengolah limbah," ujarnya. Ada pun pemilik jasa pembersihan tanki ilegal akan ditindak dengan ditangkap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement