Sabtu 05 Oct 2019 01:46 WIB

Polisi: Rifat Umar tak Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

Rifat hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar ganja.

Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba dan Rizki Ramadhan alias RR saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Artis Rifat Umar alias RU tersangka kasus narkoba dan Rizki Ramadhan alias RR saat konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memastikan artis Rifat Umar (26) tidak terlibat jaringan pengedar ganja. Rifat dalam kasus ini hanya sebagai pengguna. "RU, dia menggunakan, tadi saya sampaikan yang mengedarkan adalah RR. Jadi RU yang menggunakan, mengonsumsi," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10)

Rifat yang dihadirkan dalam gelar perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membantah dirinya terlibat sebagai pengedar ganja. "Saya tidak ada keterkaitan dengan RR. Saya hanya pemakai," kata Rifat di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga

Penangkapan Rifat berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan Rizki mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya, Tessa Nur Aliyah (25). Rifat dan Tessa ditangkap Rabu (2/10) di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Di kamar Rifat polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.

Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement