Senin 07 Oct 2019 02:28 WIB

LSI Ungkap Survei Tingkat Kepercayaan pada DPR dan Presiden

Survei dilakukan oleh LSI pada 4-5 Oktober melalui wawancara telepon.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyampaian temuan survei terkait perppu UU KPK dan gerakan mahasiswa di mata publik, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyampaian temuan survei terkait perppu UU KPK dan gerakan mahasiswa di mata publik, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Survei Indonesia (LSI) lewat surveinya mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Hasilnya, DPR RI menjadi lembaga yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat dibanding Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil survei mendapati bahwa, 5 persen masyarakat sama sekali tidak percaya dan 40 persen tidak percaya terhadap DPR RI. Angka itu jauh di atas tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap presiden sebesar 19 persen dan KPK sebanyak 13 persen.

Baca Juga

Dari hasil survei tersebut, hanya 1 persen yang mengaku sangat percaya dan 39 persen percaya pada parlemen negara. Angka itu kembali berselisih jauh dengan tingkat kepercayaan warga terhadap KPK sebesar 63 persen dan presiden sebanyak 62 persen.

"Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap DPR bisa jadi karena apa yang mereka lakukan pada waktu terakhir, jadi apabila Presiden dan KPK melakuka sesuatu akan lebih dipercaya publik karena angka tinggi," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Jakarta, Ahad (6/10).

Survei dilakukan, berangkat dari demonstrasi mahasiswa yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Hasil survei menunjukkan bahwa, 59,7 persen masyarakat tahu tentang demonstrasi mahasiswa. Hanya 40,3 persen saja yang tidak mengikuti berita tentang aksi unjuk rasa tersebut.

Pada saat yang bersamaan, survei LSI juga mendapati bahwa masyarakat mendukung Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) berkenaan resivi UU KPK. Sebesar 76,3 persen setuju agar presiden mengeluarkan Perppu KPK.

"Makanya karena kepercayaan ini, publik meminta presiden untuk melalukan sesuatu terkait revisi UU KPK itu," kata Djayadi Hanan.

Lebih lanjut, hasil survei LSI juga menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi. Sebesar 54,3 persen mengaku cukup puas dan 12,7 persen menyatakan sangat puas dengan kinerja presiden.

Sementara, sebesar 23,8 persen mengaku kurang puas dan 4,5 persen tidak puas sama sekali akan kinerja presiden. Djayadi mengatakan, melihat hasil survei, tren kepuasan terhadap kinerja pimpinan tertinggi negara cenderung stabil diatas 50 persen kecuali pada Juni 2015 sebesar 41 persen.

Pada Oktober 2015 tren kepercayaan kembali meningkat di kisaran 53 hingga 71 persen sampai Maret 2019. Tingkat kepercayaan kembali menurun pada Oktober 2019 menjadi 67 persen. Djayadi mengatakan, publik nyatanya masih puas dengan kinerja presiden di tengah-tengah kontroversi UU KPK.

"Publik akan berada di belakang presiden kalau dia menerbitkan Perppu, dan kalau sebaiknya ada kemungkinan presiden dianggap meninggalkan kehendak rakyat," katanya.

Survei dilakukan melalui wawancara telepon secara acak dari data responden yang dimiliki LSI. Dari total responden sebanyak 23.760 dipilih 17.425 yang memiliki telepon.

Survei dilakukan pada 4 hingga 5 Oktober tahun ini. Toleransi kesalahan survei diperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dibiayai sepenuhnya oleh LSI.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsudin Haris mengungkapkan urgensi Perppu yang sebaiknya dikeluarkan Presiden Jokowi. Dia mengatakan, revisi nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sulit dibantah jika hal itu cacat prosedural dan subtansi.

Kecacatan prosedural itu berangkat dari fakta bahwa revisi uu ini dibuat dengan suasana sangat tertutup, tergesa-gesa serta minim partisipasi publik dan KPK sebagai stakeholder utama yang diatur dalam UU. Sementara, dia menjelaskan, cacat subtansi berkenaan bahwa UU KPK hasil revisi bertentangan dengan visi Jokowi mengenai pemberantasan korupsi.

"Makanya dibutuhkan Perppu untuk memulihkan visi dia mengenai pemberantasan korupsi dan penguatan KPK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement