REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melarang tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei dijenguk keluarga dalam waktu tertentu. Hal itu karena Umar diketahui menyuruh kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kita masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (8/10).
Barnabas mengatakan Umar ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu-sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Umar, dikatakan Barnabas, dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Barnabas.