REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melarang tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei dijenguk keluarga dalam waktu tertentu. Hal itu karena Umar diketahui menyuruh kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kita masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (8/10).
Barnabas mengatakan Umar ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu-sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Umar, dikatakan Barnabas, dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Barnabas.
Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu-sabu pesanan dari Umar Kei di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9). Berdasarkan penyelidikan, tersangka Muhammad Hasan telah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.
Umar mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB.