Rabu 09 Oct 2019 08:00 WIB

Polisi Tembak 6 Pencuri yang Melawan Kala Ditangkap

Polisi Indramayu menyita 15 sepeda motor dari 6 pencuri yang ditangkap

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Pelaku pencurian kendaraan bermotor
Pelaku pencurian kendaraan bermotor

INDRAMAYU, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Resor Indramayu menembak enam pencuri kendaraan bermotor karena saat akan ditangkap melawan petugas. Dari tangan mereka, petugas menyita 15 unit sepeda motor.

"Awalnya kami menangkap dua orang. Kemudian dari keterangan dua orang ini kami mengamankan empat orang lain," kata Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Marzuki, di Indramayu, Selasa (8/10).

AYO BACA : Curi BPKB dan Uang Jutaan Rupiah, Seorang Perempuan Dibekuk

Para pencuri yang ditangkap merupakan satu kelompok masing-masing berinisial USMT (41), ARS (32), ODG (35), CSMR (35), KRDN (32) dan TR (50).

"Empat orang merupakan pelaku utama dan dua lainnya penadah barang curian. Lima pelaku berasal dari Indramayu dan seorang lagi dari Banten," ujarnya.

AYO BACA : Kecanduan Game Online, Pria di Tasik Nekat Mencuri di Rumah Tetangga

Ia menuturkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 15 unit sepeda motor, puluhan mata kunci leter T, dan beberapa barang bukti lain.

Selain itu, dari pengakuan kelompok ini, mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari 20 kali dan tempatnya pun berpindah-pindah.

"Mereka mengakui telah melakukan pencurian sekitar 20 kali lebih di wilayah Indramayu dan juga wilayah Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon," katanya.

Atas perbuatannya mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga 480 KUHP penadahan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

AYO BACA : Pencurian Gas Melon Resahkan Warga Cimahi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement