REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery. Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Penyidikan TPPU itu, lanjut Febri, dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 sampai dengan 2013. "Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun," ucap Febri.
Ia menjelaskan, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) berupa suap Rp1 miliar dari Wawan pada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp 6 triliun di Banten. "Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT, sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," tuturnya.
Ia juga menyatakan penyidikan kasus itu membutuhkan waktu sekitar lima tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerja sama lintas negara. Penyidik KPK pun pada Rabu ini telah menyerahkan tersangka Wawan dan berkas tiga perkara ke penuntutan atau tahap II.
Tiga perkara yang diserahkan, yakni korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan TPPU. "Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri.
Sebelumnya, ungkap dia, pada 10 Januari 2014, KPK membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan. Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi terdiri dari unsur mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, mantan anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris, dan swasta.
"Sebagai tersangka, TCW telah diperiksa sebanyak 23 kali," kata Febri.
Perkara tersebut adalah pengembangan dari OTT terhadap Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tahun 2013. "Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang digunakan oleh TCW untuk menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama (BPP)," kata Febri.