CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Polres Cianjur bersama TNI, Pemkab Cianjur, dan DPRD Kabupaten Cianjur bertekad menjadikan Cipanas Puncak sebagai kawasan wisata alam dan kuliner. Namun pada kenyataannya, kawasan ini juga banyak dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Sebanyak 5 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual perempuan-perempuan Cianjur untuk menjadi PSK, berhasil diciduk. Kelima tersangka itu terdiri dari dua laki-laki dan tiga orang perempuan.
Mereka adalah NM alias Bunda (21), JM alias Jengkol (26), JNH (25), DA alias Mamih (28), dan H alias Bunda Hani (38).
"Tiga laki-laki yang merupakan korbannya dijadikan ladyboy dan lima orang perempuan dijadikan PSK," terang Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Selasa (8/10/2019)
Tarif yang dikenakan untuk menyewa PSK dan ladyboy itu, kata Juang, cukup bervariatif. Artinya, konsumen bisa menyewa per jam atau sehari penuh.
"Dari hasil penyelidikan, untuk tarif per jam kisaran Rp300.000 hingga Rp500.000," jelasnya.
Pemberantasan terhadap praktik prostitusi ini, terang Juang, sebagai upaya memerangi penyakit masyarakat sekaligus juga mengembalikan kawasan Cipanas sebagai daerah tujuan wisata yang harus terbebas dari praktik-praktik prostitusi.
"Banyak permintaan dari masyarakat agar kawasan Cipanas harus kembali lagi menjadi tujuan wisata, bukan tempat praktik seks komersil," tegasnya.