REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menegaskan semua permohonan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Kalau pun ada denda, hal tersebut harus sesuai dengan Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Meski gratis, namun ada sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Menurutnya, sanksi administrasi berupa denda itu sudah lama berlaku," ujar Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan di Balai Kota Depok, Jumat (11/10).
Dia menambahkan, pada Perda Pasal 79 jika pelaporan semisal Kartu Keluarga (KK) melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan kena denda Rp 100 ribu dan pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan kena denda Rp 50 ribu.
Denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal pengurusan Akta Kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di Kartu Keluarga (KK), dan lain-lain. Hingga keterlambatan dalam pelaporan KK maupun e-KTP yang rusak dan hilang.
"Aturan ini sebenarnya dibuat agar masyarakat dapat sesegera mungkin mengurus dokumen kependudukannya. Agar dapat tertib administrasi," jelas Henry.
Dia menambahkan, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan sesuai aturan tidak akan dipungut biaya. Lebih lanjut, kata Henry, dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran di bawah 60 hari dan Akta Kematian serta KIA dapat diurus langsung di kelurahan.
"Sedangkan dokumen kepedudukan yang dapat diurus di Disdukcapil Kota Depok adalah surat keterangan pindah datang, SKTT dan KTP warga asing, Akta Kelahiran di atas 60 hari, Akta Kelahiran rusak, pencatatan perkawinan dan sebagainya,” kata Henry.