REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Tujuannya agar mereka semakin terampil sehingga dapat menghasilkan inovasi yang meningkatkan performa kerja di perusahaan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan kerja sama dengan PT Pusat Studi Apindo. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Utama PT Pusat Studi Apindo Harijanto melangsungkan penandatanagan MoU terkait Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Melalui Pelatihan Vokasi.
Acara tersebut digelar bersamaan dengan seminar satu hari BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di gedung Apindo Training Center beberapa waktu lalu. Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta berkolaborasi dalam penyelenggaraan vokasi guna peningkatan pengetahuan tenaga kerja di tingkat nasional dan regional.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan vokasi Indonesia bekerja yang telah diluncurkan pada Juli. “Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan pelatihan tersebut”, ucap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/10).
Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan 18 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di seluruh Indonesia, dan kedepannya Krishna menjamin jumlah tersebut akan terus bertambah.
Pelatihan tersebut mendapatkan sambutan yang sangat positif dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya pelatihan vokasi sebanyak 9 kelas oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan PT. Meta Atmi Didactic (Cikarang Technopark) yang diikuti 232 peserta, dimana 23 diantaranya telah bekerja kembali.
Krishna menjelaskan cara mendaftar Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja sangatlah mudah dan cepat. Namun tentunya peserta harus mengikuti persyaratan yang berlaku, di antaranya warga negara Indonesia, peserta penerima upah dengan NIK valid dan diutamakan ikut program JHT.
Selain itu peserta juga mangalami PHK, dengan masa iuran minimal 12 bulan. Upah yang dilaporkan minimal UMK terendah di Indonesia.
Usia Calon peserta pelatihan maksimal 40 tahun, serta berhenti bekerja paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 24 bulan. Peserta juga harus dalam status non aktif di BPJS Ketenagakerjaan saat mendaftarkan diri mengikuti pelatihan vokasi ini.
“Pelatihan ini merupakan bukti nyata hadirnya Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas SDM dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, sehingga diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dapat merasakan manfaat dari program ini,” kata dia.