REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenangkan perkara banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhir September lalu. Dengan demikian PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan banding PT Buana Permata Hijau soal sengketa lahan Stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Kuasa Hukum INTEGRITY Law Firm, yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Indrayana mengatakan pihaknya telah membantu Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta memenangkan kasus sengketa stasion BMW atau JIS.
"Ini satu langkah menuju realisasi pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut," kata Denny kepada wartawan, Jumat (11/10).
Denny menyebut pihak Pemprov DKI melalui kontraktor yang telah ditunjuk, bisa terus melanjutkan pembangunan JIS. Walaupun ia tidak menutup kemungkinan ada langkah hukum kembali dari PT Buana Permata Hijau, namun itu tidak lantas harus menghentikan proses pembangunan.
"Tentu masih ada kemungkinan pihak lawan akan mengajukan kasasi ke MA," terangnya.
Bila langkah kasasi tersebut dilakukan PT Buana Permata Hijau, pihaknya juga akan tetap menghormati, dan akan siap untuk memenangkan dari langkah hukum PT Buana Permata Hijau selanjutnya. Ia yakin Mahkamah Agung (MA) akan berpihak ke Pemprov DKI.