REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyebut aturan dalam bentuk surat edaran terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan atau rapat dinas di lingkungan Pemerintah Kota setempat siap diluncurkan. “Penyusunan aturan sudah selesai. Tinggal diluncurkan saja, tetapi kami menunggu momentum yang tepat supaya aturan ini dijalankan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Sabtu (12/10).
Menurut dia, aturan tersebut akan disampaikan secara langsung oleh kepala daerah. Momentum yang dinilai paling tepat untuk meluncurkan aturan adalah saat rapat dinas. Karena seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta berkumpul. “Harapannya, aturan ini ada gregetnya jika disampaikan secara langsung oleh wali kota dan seluruh OPD pun mematuhinya,” katanya.
Suyana menyebut, dalam aturan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut mengatur bahwa dalam berbagai kegiatan atau rapat dinas dilarang menggunakan air mineral dalam kemasan, atau plastik pembungkus makanan. “Minuman bisa disajikan menggunakan gelas, dan makanan bisa disajikan memakai piring kecil sehingga tidak ada sampah plastik yang dihasilkan,” katanya.
Berbagai upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut, lanjut Suyana, terkesan tidak praktis dibanding jika menyajikan minuman kemasan atau makanan yang sudah dikemas. Tetapi perlu ada langkah awal yang harus dilakukan untuk mengurangi sampah plastik.
Sebelumnya, DLH Kota Yogyakarta juga sudah mengampanyekan penggunaan tumbler bagi seluruh OPD sebagai tempat minum yang bisa diisi ulang. “Kampanye berjalan baik terutama di sekolah dan ada beberapa OPD yang sudah menjalankannya,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai juga dapat dilakukan dengan pengurangan penggunaan backdrop yang biasanya digunakan dalam berbagai kegiatan. Juga diimbau agar selalu menyediakan air minum galon di tiap ruangan.
Salah satu alternatif yang bisa digunakan jika aturan tersebut dilaksanakan adalah penggunaan kantong plastik ramah lingkungan. "Jika masih ada yang membutuhkan kantong plastik, maka alternatifnya adalah kantong plastik ramah lingkungan,” katanya. Berdasarkan data DLH Kota Yogyakarta, sampah plastik mencapai sekitar 12 persen dari total volume sampah yang dihasilkan.