Sabtu 12 Oct 2019 14:46 WIB

Atlet Kriket Australia Bisa Mengajukan Cuti Hamil

Atlet melahirkan atau mengadopsi anak akan diberikan cuti hingga 12 bulan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi melahirkan.
Foto: pixabay
Ilustrasi melahirkan.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Olah raga kriket Australia telah memperkenalkan cuti hamil untuk pertama kalinya dalam sebuah inisiatif yang diluncurkan bersama dengan Asosiasi Cricketers Australia. Pemain dengan kontrak negara bagian, nasional atau Big Bash yang melahirkan atau mengadopsi anak akan diberikan cuti hingga 12 bulan dan tetap digaji.

Ini menjamin pemain perpanjangan kontrak untuk tahun berikutnya, ditambah manfaat dan dukungan lain sampai anak berusia empat tahun. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli ini juga memberikan cuti selama tiga minggu kepada siapa saja yang pasangannya hamil atau mengadopsi.

Baca Juga

Berbicara pada peluncuran di Sydney pada hari Jumat, penjaga gawang tim kriket Australia Alyssa Healy mengatakan, dia bangga menjadi bagian dari permainan dengan kebijakan cuti orang tua yang komprehensif dan sesuai dengan tujuan.

"Dengan tuntutan bermain dan melakukan perjalanan saat bermain kriket, saya senang kebijakan ini memberikan dukungan kepada pemain, jadi jika mereka memilih, mereka dapat merawat anak mereka dan berpartisipasi dalam permainan," ujar Healy dilansir di BBC, Sabtu (12/10).

Menurut Healy, melihat teman dan keluarga membesarkan anak-anak, dia memahami adanya pengorbanan secara fisik dan emosional."Kebijakan itu adalah pengubah permainan untuk pemain yang merencanakan masa depan sambil memberikan keamanan pekerjaan." tambahnya.

Mantan bintang Australia Sarah Elliott, kembali ke kriket internasional setelah melahirkan pada tahun 2013. Ia bermain melawan Inggris sambil menyusui putranya yang berusia sembilan bulan saat istirahat pertandingan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement