REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp 413.986.258 yang diputuskan pada Rabu (9/10). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rilisnya, Sabtu (12/10), mengungkapkan bahwa jumlah itu sesuai perhitungan lembaganya yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara terdakwa Suherman divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur karena putusan ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi).
“Setelah salinan putusan diterima, kita (LPSK) siap membayarkan,” kata Hasto.
Menurut Hasto, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Perubahan dimaksud, yakni menempatkan ganti rugi bagi korban dalam proses peradilan pidana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana. “Satu hal yang patut kita syukuri, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK, semua (angkanya) dikabulkan majelis hakim,” ungkap Edwin.
Tiga orang yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur mendapatkan kompensasi merupakan korban serangkaian serangan pelaku terorisme oleh pelaku Suherman alias Herman alias Abu Zahra dan jaringannya. Serangan terorisme berupa penembakan itu terjadi di Tegal, Cirebon dan Tol Cipali.
Ketiga korban merupakan terlindung LPSK. Korban meninggal dunia yang kompensasinya diterima oleh istri korban berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 286.396.000. Kemudian untuk dua korban lainnya berhak mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp 51.706.168 dan Rp 75.884.080.