REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE— Sebanyak 2.400 penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh telah dicoret dan sebagian mengundurkan diri sebagai penerima manfaat. Langkah tersebut diambil karena telah menjadi keluarga mampu dan tidak layak menerima bantuan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh Antara, jumlah masyarakat yang mengundurkan diri dan dikeluarkan dari peserta penerima bantuan sejak 2018 terdapat 1.500 orang dan pada 2019 terdapat 900 orang karena sudah masuk kategori mampu.
"Saat ini yang tersisa masyarakat yang menerima dana PKH 6.993 orang penerima manfaat," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Muhajir Hasballah, didampingi Koordinator PKH, Fathurrahman di Suka Makmue, Sabtu (12/10).
Menurut dia, dari jumlah penerimma 6.993 orang, dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada penerima pada tahun ini sebesar Rp 27.5 miliar
Jumlah tersebut mengalami peningkatan hampir dua kali lipat jika dibandingkan dana yang dikucurkan pemerintah pada 2018 lalu sebesar Rp 16.8 miliar dan pada 2017 lalu sebesar Rp10.1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang menerima bantuan ini, kata Fathurrahman, terdiri dari komponen kesehatan yakni kategori ibu hamil dan balita dengan jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 juta/peserta.
Kemudian untuk kategori pendidikan masing-masing dana yang diterima diantaranya, murid SD dari keluarga kurang mampu sebesar Rp 900 ribu/tahun, pelajar SMP Rp1,5 juta/tahun dan penerima bantuan dari siswa SMA sebesar Rp 2 juta/orang.
Untuk penerima bantuan dari kategori kesejahteraan sosial yakni kalangan lanjut usia dan disabilitas masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta/tahun/orang. "Semua bantuan ini disalurkan sebanyak empat tahap setiap tahunnya, melalui rekening masing-masing penerima manfaat," kata Fathurrahman menambahkan.