Selasa 15 Oct 2019 12:50 WIB

Ketua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt Menkumham

Hingga kini belum jelas apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo usai sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah di Jakarta, Selasa (15/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo usai sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah di Jakarta, Selasa (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertanyakan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan. Sebab, dua hari menjelang UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan KPK akan berlaku pada Kamis (17/10), Perppu KPK tak kunjung diterbitkan.

"Ini sebenarnya Perppu KPK jadi dikeluarkan atau nggak, itu juga beliau belum bisa menjawab. Masih dipikirkan kata beliau begitu," ujar Agus dalam sambutannya di depan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang juga Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Ham (Plt Menkumham), Selasa (15/10).

Baca Juga

Keduanya berada dalam satu kesempatan yang sama dan memberikan sambutan pada acara sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Hotel Paragon, Jakarta Barat. Kegiatan itu juga dihadiri sekitar 800 perwakilan pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah provinsi maupun kabupaten/kota, juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Agus menuturkan, masa kepemimpinan KPK akan berakhir pada 17 Oktober berbarengan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi. Menurut dia, ketika UU KPK itu efektif berlaku maka pimpinan KPK tak lagi menjabat sebagai penegak hukum.

Sebab, lanjut Agus, UU KPK hasil revisi menjelaskan bahwa pimpinan KPK tak lagi berwenang sebagai penyidik maupun penuntut. Sehingga, kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena sudah kewenangan itu.

Agus menyindir, perkataan Tjahjo pada saat sambutan yang berharap periode pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ada lagi OTT. Namun, Agus mempertanyakan apa yang dimaksud Tjaho tersebut, apakah tidak ada OTT karena upaya pencegahan korupsi atau pelemahan KPK.

"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya enggak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan. Saya enggak tahu sampai hari ini. Karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab," jelas Agus.

Bahkan, Agus juga melontarkan pernyataan dihadapan hadirin yang merupakan perwakilan pemerintah daerah. Agus mengatakan, kemungkinan para penyelenggara pemerintahan daerah akan senang jika memang KPK tak bisa lagi OTT para pelaku korupsi.

"Karena di undang-undang yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak/ibu di daerah. Tinggal dua hari lagi. Kami menunggu harus seperti apa. Jadi di KPK menunggu saja," tutur Agus disambut tepuk tangan hadirin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement