Rabu 16 Oct 2019 06:59 WIB

3 Pasangan Bukan Suami Istri Kena Razia di Rumah Kos

Razia kos tak berizin ini mendapati tiga pasangan diduga bukan suami istri.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Sebuah rumah kos tidak berizin di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dirazia petugas Satpol PP, Selasa (15/10/2019). Razia ini mendapati tiga pasangan diduga bukan suami istri.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono mengatakan, tiga pasangan itu diduga bukan bukan suami istri lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan yang disahkan negara.

"Tidak bisa menunjukkan identitas, kita akan lakukan pembinaan. Sementara pemilik kos tidak bisa menunjukkan izin rumah kos. Kami akan lakukan pemanggilan, jika tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan," terang Sugiono.

Sugiono menambahkan, rumah kos itu dirazia setelah Satpol PP menerima informasi peruntukan rumah kos tersebut, tidak jelas, apakah untuk penghuni cewek atau cowok, untuk bujangan atau keluarga. Sebab pengelola kos tidak mencantumkan kententuan.

"Belum ada aturan yang mengikat sehingga dilakukan razia dan kami mendeteksi izin peruntukannya untuk apa. Jika ada pasangan bukan suami istri, berarti menyediakan perbuatan asusila," jelasnya.

Saat razia dilakukan, salah satu pasangan yang digerebek itu diketahui merupakan keponakan salah satu oknum Satpol PP Kota Mojokerto.

Semua pasangan yang terkena razia itu tidak diamankan ke kantor Satpol PP, akan tetapi petugas penegak peraturan daerah itu hanya menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat yang bersifat mengikat untuk izin rumah kos.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement