jatimnow.com - Sebuah rumah kos tidak berizin di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dirazia petugas Satpol PP, Selasa (15/10/2019). Razia ini mendapati tiga pasangan diduga bukan suami istri.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono mengatakan, tiga pasangan itu diduga bukan bukan suami istri lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan yang disahkan negara.
"Tidak bisa menunjukkan identitas, kita akan lakukan pembinaan. Sementara pemilik kos tidak bisa menunjukkan izin rumah kos. Kami akan lakukan pemanggilan, jika tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan," terang Sugiono.
Sugiono menambahkan, rumah kos itu dirazia setelah Satpol PP menerima informasi peruntukan rumah kos tersebut, tidak jelas, apakah untuk penghuni cewek atau cowok, untuk bujangan atau keluarga. Sebab pengelola kos tidak mencantumkan kententuan.
"Belum ada aturan yang mengikat sehingga dilakukan razia dan kami mendeteksi izin peruntukannya untuk apa. Jika ada pasangan bukan suami istri, berarti menyediakan perbuatan asusila," jelasnya.
Saat razia dilakukan, salah satu pasangan yang digerebek itu diketahui merupakan keponakan salah satu oknum Satpol PP Kota Mojokerto.
Semua pasangan yang terkena razia itu tidak diamankan ke kantor Satpol PP, akan tetapi petugas penegak peraturan daerah itu hanya menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat yang bersifat mengikat untuk izin rumah kos.