Rabu 16 Oct 2019 04:00 WIB

Berapa Total Kekayaan Abu Bakar Saat Jadi Khalifah?

Kekayaan Abu Bakar disedekahkan untuk umat.

Ilustrasi Padang Pasir
Foto: Pixabay
Ilustrasi Padang Pasir

REPUBLIKA.CO.ID, Abu Bakar bernama lengkap Abdullah bin Abi Kuhafah At-Tamimi. Nama kecilnya adalah Abdul Ka'bah. Gelar Abu Bakar diberikan Rasulullah karena cepatnya dia masuk Islam (assaabiquunal awwaluun, yakni golongan pertama yang masuk Islam). Sedang Ash Shiddiq yang berarti 'amat membenarkan' adalah gelar yang diberikan kepadanya lantaran ia segera membenarkan Rasulullah SAW dalam berbagai peristiwa. 

Seperti dikutip Jamil Ahmed dalam Seratus Muslim Terkemuka, hanya dalam 2,5 tahun kepemimpinannya, rakyat mencatatnya sebagai khalifah (pemimpin) Islam yang sukses memberantas kemiskinan, menciptakan stabilitas sosial dan politik, serta solidaritas kemanusiaan yang tanpa batas. Sekalipun dia pedagang kaya, tapi kesederhanaan dan kelembutan kepribadiannya selalu mendasari setiap kebijakan dan kepemimpinannya sebagai pengganti Rasulullah SAW.

Baca Juga

Sebagai pemimpin, kedermawanan dan solidaritas kemanusiaannya terhadap sesama tak diragukan lagi. Ketika Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, kekayaannya mencapai 40 ribu dirham, nilai yang sangat besar saat itu. Kekayaan itu seluruhnya didedikasikan bagi perjuangan Islam. Soal ini, sejarawan Kristen Mesir, Jurji Zeidan, punya komentar menarik.

Katanya, "Zaman khalifah-khalifah yang alim adalah merupakan keemasan Islam. Khalifah-khalifah itu terkenal karena kesederhanaan, kejujuran, kealiman, dan keadilannya. Ketika Abu Bakar masuk Islam, ia memiliki 40.000 dirham, jumlah yang sangat besar waktu itu, akan tetapi ia habiskan semua, termasuk uang yang diperolehnya dari perdagangan demi memajukan agama Islam. K

etika wafat, tidaklah ia mempunyai apa-apa kecuali uang satu dinar. Ia biasa jalan kaki ke rumahnya maupun kantornya. Jarang terlihat dia menunggang kuda..." Keikhlasannya yang luar biasa demi kemakmuran rakyat dan agamanya itu, kata Jurji, sampai-sampai menjelang wafatnya, Abu Bakar memerintahkan keluarganya untuk menjual sebidang tanah miliknya dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat sebesar jumlah uang yang telah ia ambil dari rakyatnya itu sebagai honorarium, dan selebihnya agar diberikan kepada baitul maal wat Tamwil, lembaga keuangan negara.

 

 

 

 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement