REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan ada 34 daerah belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah dan KPU daerah setempat.
"Daerah-daerah yang mengalami masalah seperti ini kami mengharapkan Kemendagri untuk melakukan supervisi, lalu menginstruksikan daerah-daerah tersebut untuk membuka pembicaraan secara transparan dengan KPU setempat," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis kepada Republika, Rabu (16/10).
Pramono mengatakan, 34 daerah itu belum menuntaskan NPHD sampai melewati batas waktu yang diperpanjang hingga Senin (14/10) lalu. Daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD itu termasuk dua provinsi yakni Sumatera Barat dan Sulawesi Utara.
"Hingga lewat dari batas waktu (deadline) kedua yangg telah diperpanjang hingga 14 Oktober kemarin, baru 237 daerah yang telah dilakukan penandatanganan NPHD antara KPU dengan Pemda setempat," kata Pramono.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi karena sebagian besar pemerintah daerah (pemda) telah mematok alokasi anggaran Pilkada untuk KPU setempat pada angka tertentu dengan alasan keterbatasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Alokasi anggaran tanpa melalui proses pembicaraan dengan KPU.
Pramono melanjutkan, alokasi anggaran yang sudah ditetapkan masih jauh dari kebutuhan minimum untuk Pilkada di daerah-daerah tersebut. Sehingga, ia berharap, apabila dilakukan rasionalisasi maka harus melalui pembicaraan dengan KPU setempat.
Selain itu, lanjut Pramono, permasalahan yang muncul yakni ada beberapa KPU daerah yang mengajukan anggaran pilkada terlalu besar. Terdapat peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan anggaran Pilkada lima tahun sebelumnya.
"Dengan usulan yang terlalu besar tersebut tentu sulit bagi Pemda setempat untuk menyetujui, karena akan mengganggu keseimbangan anggaran daerah tersebut," kata dia.
Untuk itu, menurutnya, KPU telah meminta KPU provinsi melakukan supervisi dan pendampingan terhadap KPU kabupaten/kota dalam hal merencanakan usulan anggaran pilkada. Hal itu memastikan bahwa usulan anggaran segera dirasionalisasi pada angka yang sewajarnya sesuai kebutuhan pokok.