Kamis 17 Oct 2019 14:18 WIB

Menaker Terbitkan Surat Edaran Kenaikan UMP 8,51 Persen

Surat edaran kenaikan UMP dirilis 15 Oktober 2019.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menerbitkan surat edaran perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Surat edaran nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 itu berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," bunyi dalam bagian poin ke sembilan surat edaran tersebut, dikutip Kamis (17/10).

Baca Juga

Surat edaran dirilis 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri dan ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia. Diterbitkannya surat edaran sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Sub Bidang Media Massa, Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Subhan..

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan penghitungan persentase angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi periode September dan pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan. Sementara data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional bersumber data Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan data BPS September sebesar 3,39 persen inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga, UMP 2020 naik sebesar 8,51 persen atau lebih besar dari nilai kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.

Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Tujuh provinsi yang harus menyesuaikannya antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement