REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--DPRD Jabar Tagih Janji Gubernur Terkait DOB Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2018-2023, DPRD Provinsi Jawa Barat meminta untuk segera merealisasikan usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai janji politik Gubernur Jaqa Barat,Ridwan Kamil.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat mengatakan, pada 27 Desmber 2013, pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirimkan surat kepada ketua DPR mengenai rancangan undang-undang tentang pembentukan kab kota di Jabar. Selain itu, DPRD Jabar juga ada desakan dari Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.
''Jabar pernah ada kajian untuk pemekaran pada masa pemerintahan Gubernur Yogie SM hingga 42 wilayah,'' ujar Achmad di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Kamis (17/10) dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (18/10). Saat ini, kata dia, dasar hukum atas perubahan UU no 32 Tahun 2004 yakni UU no.23 th 2014 tentang pemerintahan daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan Kerjasam Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut. ''Tak lain usulan CDOB itu yang pertama untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua mempercepat terjadinya percepatan pembangunan di daerah yang ketiganya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,'' kata politisi dari PKS itu.
Pemekaran DOB ini dinilai sudah sangat mendesak dengan berbagai pertimbangan.
Kedaruratannya, dia menambahkan, karena dari beban daerah misalnya wilayah Kabupaten Bogor selain luas wilayah dan jumlah penduduk yang sudah mencapai lima juta penduduk. Maka suatu hal yang mendesak untuk pemekaran. ''Pemerintah pusat harus memberikan prioritas agar alokasi dari APBN diantaranya untuk pemekaran wilayah sesuai dengan usulan Presiden SBY waktu itu agar ada kebijakan anggaran melalui menkeu,'' ucapnya. Menurut Achmad dengan perbandingan wilayah di Jabar ada 27 kabupaten kota sedangkan di provinsi lain dengan luas wilayah yang hampir sama sudah memiliki lebih dari 30 kabupaten kota. ''Jelas pemekaran DOB ini sudah sangat mendesak dengan berbagai pertimbangan,'' tandasnya.
Ketua Forum Ampres, Gunawan Undang menyebutkan, ada tiga CDOB di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki keputusan politik final. Artinya persyaratan mulai dari desa keputusan kabupaten hingga provinsi merupakan keputusan yang berasal dari bawah. Dari 65 CDOB yang dinyatakan layak hanya 22 setelah diverifikasi dari Kemendagri. ''Sudah sangat layak yang waktu itu akan ditetapkan menjadi kabupaten kota pada sidang paripurna ke-12 DPR RI tepatnya 14 Mei 2014, namun sayangnya gagal ditetapkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas,'' ujar Gunawan. Padahal pihaknya sudah memperjuangkan sejak lama untuk mempersiapkan persyaratan adminiatratif berkaitan denfan DOB tersebut. "Kami sudah berdarah-darah untuk memenuhi persyaratan selama belasan tahun,"singkatnya. Dia menambahkan, kabupaten induk sudah sangat mendukung untuk pemekaran tersebut. Bahkan lebih dari sekedar surat kajian dari Sekda Kabupaten Garut berkenaan dengan masalah anggaran.
''Bahkan untuk penataan calon pendopo di Garut Selatan sudah ada perencanaannya dari kabupaten induk,'' tutur Gunawan. Ditanya soal moratorium, Gunawan menjelaskan jika dilihat dari hirarki hukum tata negara moratorium itu tidak berlandaskan kepada payung hukum. Tetapi cenderung kepada keputusan secara politis.