REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, rencana pelemparan bom rakitan yang dilakukan dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB dalam aksi Mujahid 212 di Jakarta, Ahad (28/9) diatur setelah aksi pelemparan bom molotov dalam aksi unjuk rasa 24 September. Sebab, kata Argo, rencana itu dilakukan karena pelaksanaan sebelumnya dinilai tidak maksimal untuk membuat keos.
Argo menyebut, Abdul Basith juga menjadi salah satu perencana dalam aksi pelemparan bom molotov saat aksi demo 24 September di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat. "Setelah 24 September dengan bom molotov dilempar ke petugas, untuk bakar ban, dievaluasi kurang maksimal untuk mendompleng unjuk rasa, untuk membuat keos," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10).
Argo mengungkapkan, usai aksi pelemparan bom molotov di unjuk rasa 24 September, Abdul Basith melakukan evaluasi di rumah tersangka SO yang berada di Tangerang. Pertemuan itu pun turut dihadiri oleh tersangka SO, SN, DMR, JA, dan AK.
"Perencanaan di sana adalah untuk mematangkan melakukan peledakan pada tanggal 28 dan pembakaran, peledakan di sembilan titik, terutama di tempat perekeonomian. Juga rencana pembakaran di seluruh retail di Jakarta," papar Argo.
Setelah itu, pada 25 September, tersangka LOS menghubungi dua orang yang ahli dalam membuat bom, yakni LON dan LOA. Dua orang ahli pembuat bom itu diketahui berdomisili di Papua. Selain keduanya, didatangkan pula seorang ahli pembuat bom asal Bogor, yakni JH.
Argo menjelaskan, untuk mendatangkan LON dan LOA ke Jakarta, Abdul memberikan uang sebesar Rp 8 juta yang digunakan untuk membeli tiket pesawat. Selain itu, Abdul Basith juga memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada tersangka SO untuk membeli bahan-bahan pembuatan bom rakitan.
Tanggal 26 September, dua ahli pembuat bom itu tiba di Jakarta dan langsung menuju ke kediaman tersangka Abdul Basith yang berada di Bogor. Keesokan harinya, 27 September, kembali diadakan pertemuan di rumah SO yang terletak di Tangerang. Pertemuan itu dihadiri oleh AB, SO, OK, YD, dan LOS.
Namun, usai melakukan pertemuan tersebut, polisi langsung menangkap mereka. "Kita lakukan penangkapan pada saat selesai permufakatan jahatnya. Dan seterusnya kita lakukan penangkapan total 14 tersangka," ujar Argo.
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Kaur Bahan Peledak Puslabfor Mabes Polri, Kompol Heri Yandi menuturkan, 28 bom rakitan yang ditemukan saat penangkapan memiliki komponen yang terbilang lengkap. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada.
Yandi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan uji daya ledak terhadap bom rakitan tersebut. Hasilnya, sambung dia, bom rakitan itu diketahui memiliki daya ledak yang cukup kuat.
"Kita uji coba ledakan di Brimob kerusakan cukup kuat, kita coba dengan mannequin di situ bisa melukai personel atau orang, paku-paku bisa berterbangan jarak 30 meter," tutur Yandi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.