Senin 21 Oct 2019 05:05 WIB

Kebakaran Lahan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Mereka selalu buat parit di tepian lahan yang dibakar untuk cegah pembakaran melebar.

Kebakaran lahan. (ilustrasi)
Foto: PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC)
Kebakaran lahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SANGGATA -- Kebakaran lahan di Indonesia seolah-olah menjadi agenda tahunan yang kerap terjadi di musim kemarau. Meskipun pemerintah telah berupaya mencegah dan menindak pelaku pembakaran, peristiwa ini masih kembali dan terjadi lagi hampir setiap tahun khususnya beberapa daerah di Sumatra dan Kalimantan.

Sekjen Dewan Adat Besar Krayan Hulu, Kalimantan Utara, Ghat Khaleb,  mengakuimemang masyarakat Dayak di pedalaman melakukan pembakaran lahan. Tapi itu dilakukan dalam area dengan luasan yang terbatas. “Hanya sekadar mencari makan untuk berkebun, itu juga sangat terkendali”, katanya.

Baca Juga

Gat Khaleb juga mengatakan, “meski warga Dayak membakar hutan, penduduk pedalaman sangat memperhitungkan kelestarian hutan, lahan-lahan milik masyarakat sekedar untuk makan sehari-hari dan tidak untuk usaha besar”.

Ia mengatakan hutan bagi warga pedalaman ibarat tanjung kehidupan. Tanpa mengambil sebagian lahan hutan, mereka tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup. "Dan cara ini telah ada sejak leluhur kami ratusan tahun lalu,” katanya menegaskan.

Seorang petani sawit bernama Ajew (24 tahun) di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur mengatakan masyarakat sekitar yang melakukan pembakaran lahan tak pernah menyebabkan asap yang merugikan orang banyak. Mereka selalu membuat parit di tepian lahan yang dibakar untuk mencegah pembakaran melebar. “Luasnya juga paling hanya satu hektaran,” ujarnya.

Selain itu dia juga menjelaskan setiap membakar lahan selalu ada beberapa orang yang bersiaga di lokasi pembakaran untuk menghalau api membesar. Meski demikian Ajew merasa tidak bisa membenarkan juga aktivitas pembakaran lahan seperti itu, karena masih beresiko menimbulkan kebakaran lahan yang lebih besar. Namun dia mengungkapkan bahwa aktivitas itulah yang menghidupi dia, orang tua dan kerabatnya selama ini sebagai pendatang di Kalimantan.

Berdasarkan analisis citra satelit landsat 8 OLI/TIRS yang di overlay dengan data sebaran hotspot, serta laporan hasil groundchek hotspot dan laporan pemadaman yang dilaksanakan Manggala Agni yang dipublikasikan oleh website Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga hari ini terdapat lahan seluas 328.722 hektare terbakar di Indonesia. Mayoritas titik api yang muncul berada di areal lahan gambut.

Gambut merupakan lapisan tanah yang terbentuk dari bahan-bahan organik seperti tumbuhan yang membusuk dan terdekomposisi dalam waktu yang cukup lama. Budaya pembukaan lahan dengan cara membakar sebetulnya sudah ada sejak zaman nenek moyang dahulu.

photo
Kebakaran lahan (ilustrasi).

Kebakaran hutan dan lahan juga erat kaitannya dengan perusahaan perkebunan. Meski tidak semua, tapi ada sebagian perusahaan perkebunan yang selama ini telah menyumbang kabut asap akibat pembersihan lahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa perusahaan harus membabat hutan untuk membangun sebuah perkebunan.

Karena biayanya yang mahal, tidak sedikit pengusaha mengambil jalan pintas membuka ratusan hektare lahan dengan cara dibakar. Hasilnya memang cepat dan signifikan, akan tetapi dampak yang ditimbulkan sangat mengerikan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga kabut asap berkepanjangan.

Kebakaran hutan di mata sebagian perusahaan perkebunan menjadi hal yang mendapatkan perhatian khusus. Seperti yang dilakukan oleh PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menurut Kepala Bidang Konservasi PT MKC, Rohimanfir, perusahaan berkomitmen menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan ekosistem alam yang diakibatkan oleh pembakaran lahan hingga penebangan liar. "Salah satu bentuk kongkrit pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini di antaranya adalah disediakannya kendaraan dan alat pemadam kebakaran lengkap," katanya.

Rohimanfir juga mengatakan tim pemadam kebakaran PT MKC bersama masyarakat melakukan pemadaman intensif terhadap lahan yang terbakar di sekitar perusahaan yang disebabkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Pada 22 September lalu mereka mengamankan satu orang pelaku pembakaran lahan berinisial D (35) yang diamankan ke Polsek Bengalon. Menurutnya pelaku sudah diingatkan beberapa kali sebelum akhirnya diamankan ke kantor polisi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement