Senin 21 Oct 2019 08:08 WIB

KPK Sita Dokumen Proyek dan Mobil

KPK telah selesaikan penggeledahan sejumlah ruangan di lima lokasi di Medan.

Staf protokol Wali Kota Medan Dzulmi Eldin berinisial A yang mencoba melarikan diri dan hampir menabrak petugas KPK bersiap menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Staf protokol Wali Kota Medan Dzulmi Eldin berinisial A yang mencoba melarikan diri dan hampir menabrak petugas KPK bersiap menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen terkait proyek, mobil, dan barang bukti elektronik terkait kasus suap proyek dan jabatan yang mejerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Sejumlah barang bukti itu disita dalam rangkaian penggeledahan lima lokasi di Kota Medan, Sumatra Utara hingga Sabtu (19/10).

"Tim KPK telah menyelesaikan penggeledahan pada sejumlah ruangan di lima lokasi di Medan (Sabtu) kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ahad (20/10).

Baca Juga

KPK pada Rabu (16/10), menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan. Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar sebagai Kepala Bagian Protokoler kota Medan. Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Belakangan, KPK juga menetapkan Andika Hartono yang merupakan staf honorer Subbagian Protokoler Setda Kota Medan. Saat OTT, Andika sempat melarikan diri dengan hampir menabrak tim KPK.

Febri mengatakan, lima lokasi yang digeledah pada Sabtu adalah rumah dinas dan rumah pribadi wali kota Medan, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Perhubungan, dan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan. "Dari lokasi-lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek, mobil Avanza silver yang digunakan Andika (Hartono), dan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi," kata Febri. Pada Ahad pagi, tim KPK kembali ke Jakarta untuk mempelajari bukti-bukti yang telah disita.

Pada Sabtu siang, tim KPK mulai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU Medan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil.

Tim tersebut kemudian menuju kantor Dishub Kota Medan di Jalan Pinang Baris Medan. Penggeledahan kantor Dishub pun dimulai pukul 19.40 WIB. Para penyidik keluar membawa dua koper berukuran besar dan satu kardus ukuran kecil berisi berkas-berkas menjelang tengah malam.

photo
OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menyerahkan diri

Pada Jumat (18/10) Andika Hartono menyerahkan diri ke Polres Kota Medan. Hal itu dilakukan setelah sehari sebelumnya KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka yang berstatus buronan. "Andika telah menyerahkan diri dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Febri.

Pada Selasa malam, Andika melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK. Sekitar pukul 21.25 WIB, ketika tim KPK mendatangi rumah Isa Ansyari, tim melihat sebuah mobil Avanza silver yang dikendarai Andika.

Merasa diikuti, Andika melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh oleh tim KPK, mobil berhenti. Namun, Andika tidak turun.

Tim KPK menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan berasal dari KPK dengan menunjukkan kartu identitas. Andika justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement