Selasa 22 Oct 2019 04:18 WIB

Kementerian PPPA Gencarkan Program Ruang Bermain Ramah Anak

Terdapat 13 persyaratan RBRA agar terstandardisasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah anak bermain bola di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah anak bermain bola di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Daerah berlomba-lomba meraih sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang merupakan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). RBRA merupakan salah satu syarat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Kementerian PPPA mencatat sejak awal Agustus 2019, sebanyak 19 kabupaten/kota telah diaudit dari total seluruhnya 30 lokasi yang tersebar di sembilan provinsi. Pekan lalu, pada 15-18 Oktober dilakukan penilaian standardisasi dan sertifikasi RBRA di Jakarta Pusat, Kota Bandar Lampung, dan Pangkal Pinang. Hasilnya adalah RPTRA Kenanga, Jakarta Pusat, RBA Tins Green Garden Forestree PT TIMAH Tbk, Pangkal Pinang, dan RBA RTH Kalpataru diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA.

Baca Juga

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan, Kementerian PPPA, Rohika, menyebut pemerintah daerah yang diaudit terus melakukan perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan di ruang bermain. Misalnya dengan memasang CCTV, zonanisasi ruang bermain anak serta pemanfaatan setiap perabot bermain. Hal itu menjadi persyaratan RBRA yang dapat mendukung aktivitas bermain anak.

"Total keseluruhan terdapat 13 persyaratan RBRA untuk menjadi RBRA yang terstandardisasi dan tersertifikasi. Persyaratan RBRA adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh suatu ruang bermain anak agar dapat termasuk ke dalam kategori ruang bermain yang ramah anak," katanya dalam siaran pers, Senin (21/10).

Rohika menjelaskan persyaratan RBRA mencakup lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, penghawaan, peralatan/ perabotan bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan dan kebersihan, kenyamanan dan penghawaan, serta persyaratan pengelolaan (manajemen).

“Proses standardisasi dan sertifikasi merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi yang kuat antara semua pihak, yakni pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bandar Lampung, Badri Tamam dalam sambutannya pada acara Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi RBRA di Kota Bandar Lampung berharap agar RBA RTH Kalpataru dapat tersertifikasi menjadi RBRA. Sehingga ke depannya Bandar lampung dapat meraih peringkat sebagai KLA tingkat Utama. "Harapannya meningkat dari tahun ini yang mendapat peringkat KLA madya," sebutnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement