REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq melalui media sosial ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tiga tersangka itu ialah Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sebelum diserahkan ke Kejari, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Ketiganya keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.50 WIB. Pablo dan Galih tampak mengenakan kaus hitam, sedangkan Rey Utami terlihat mengenakan kerudung coklat.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, ketiganya diserahkan bersamaan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan. Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial itu pun akan segera disidangkan.
"Siang tadi ya (telah diserahkan ke Kejari). Tersangka dan barang bukti," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Kasus ini bermula setelah Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ia juga menyebut pemilik akun Youtube, yakni pasangan Rey Utami dan Pablo Benua.
Laporan bernomor LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019 itu dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada yang tak pantas mengenai mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7) setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti.
Pablo, Rey, dan Galih pun ditahan polisi sejak Jumat (12/7) lalu selama 20 hari. Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.