REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kebakaran lahan terjadi di Gunung Putri yang masih satu kawasan dengan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Kamis (24/10). Sedikitnya, lahan seluas 5 hektare habis terbakar.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut mengatakan, Tubagus Agus Sofyan mengatakan, kebakaran itu mulai terjadi pada pukul 10.00 WIB dan baru bisa dipadamkan sore hari.
Ia menjelaskan lahan yang terbakar berupa alang-alang dan kebun palawija milik masyarakat. "Sudah padam tapi tadi prosesnya memang cukup sulit. Ketika angin kecil api mudah dipadamkan, tapi ketika angin besar api kembali membesar," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (24/10).
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Garut, kabakaran yang terjadi di Gunung Putri bukan yang kali pertama pekan ini. Agus menyebut, dalam sepekan terakhir telah terjadi enam kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Karhutla terjadi di wilayah Pamulihan, Mekarmukti, Pasirbajing, Gunung Masigit, Sancang, dan Gunung Putri. Sekitar 18 hektare lahan terbakar. "Jika ditotal sejak musim kemarau itu sudah 76 hektare lahan yang terbakar. Itu sejak Agustus," kata dia.
Menurut dia, petugas sering terkendala melakukan pemadaman api, mengingat saat ini merupakan musim kemarau sehingga sumber air sulit ditemukan. Medan berupa bukit dan tebing juga membuat petugas kewalahan. Ketika api muncul di dataran tinggi dan tidak twrdapat sumber air, lanjut dia, petugas hanya bisa mengandalkan air yang dibawa dengan ransel dari bawah. Terkadang, petugas juga membuat sekat bakar agar api tidak menyebar.
Republika juga melihat kepulan asap muncul di Gunung Haruman. Agus menyatakan, kepulan itu disebabkan aktivitas warga yang membuka lahan.
Menurut dia, BPBD sudah terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pasalnya, api itu sangat berpotensi menyebabkan kebakaran lahan ke lahan lainnya.
"Kayak kasus di Cikuray kemarin, kan disinyalir akibat warga membakar lahan. Disangka sudah padam, ternayata ada angin, api kembali menyala," kata dia.
Ia mengakui, belum ada larangan membuka lahan milik dengan cara membakar. Sanksi pidana hanya ditujukan untuk kasus memperluas lahannya dengan cara membakar lahan milik orang lain.
"Tapi diimbau jangan lah, karena berpotensi merembet kalau kelalaian. Apalagi musim kering," ujar dia.