REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai menjalankan tugasnya dengan baik selama menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Gubernur DIY. Hal tersebut dikatakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah Mahfud menyampaikan permohonan untuk non aktif dari lembaga tersebut karena diamanatkan sebagai Menko Polhukam.
"Ya wong sudah, kan ada jabatan baru," kata Sultan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (28/10).
Sultan mengatakan, selama berada di lembaga tersebut, Mahfud sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Mahfud sendiri nonaktif sebagai Dewan Pertimbangan Gubernur DIY atau lembaga Parampara Praja hingga tugasnya selesai di Menkopolhukam.
"Saya ndak pernah mengevaluasi (Mahfud), tapi saya dinasehati sama beliau dengan tulisan gitu loh. Itu kita diskusikan," ujarnya.
Terkait pengganti Mahfud sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Gubernur, Sultan mengaku masih menunggu surat resmi dari Mahfud. Termasuk dalam menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) atau tidak.
"Plt atau tidak nanti kita lihat suratnya pak Mahfud sepeti apa. Kan belum mengajukan surat. Prosedurnya kan begitu. Pengangkatannya (dulu sebagai Dewan Pertimbangan Gubernur) kan dengan SK. Jadi perlu surat resmi ( untuk menjadi non aktif)," kata Sultan.