Rabu 30 Oct 2019 09:42 WIB

Polda Jatim Tangkap DPO Kasus Prostitusi Putri Pariwisata

Polisi menangkap DPO kasus Prostitusi di Jakarta.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap muncikari berinisial S yang sebemulnya ditetaplan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi menyeret finalis Putri Pariwisata tahun 2016, PA. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menyatakan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pelacuran tersebut.

"Saya sudah dapat laporan dari penyidik dari Dirkrimum bahwa betul ada penangkapan terkait dengan prostitusi dan kami waktu itu perintahkan coba dikembangkan dan sampai sejauh mana. Saya dapat laporan tadi pagi inisial S sudah ketangkap," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/10).

Baca Juga

Luki mengungkapkan, yang bersangkutan ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, dan langsung diboyong ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. "Inisial S sudah ketangkap ini dari Jakarta. Ditangkapnya di Jakarta," ujar Luki.

Luki pun memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari S. Tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini. Digital forensik juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat.

"Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kita dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya," ujar Luki.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan muncikari berinisial S sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi menyeret finalis Putri Pariwisata tahun 2016, PA. Muncikari S masih satu jaringan dengan muncikari J yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka. Artinya sudah dua muncikari yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement