Rabu 30 Oct 2019 20:43 WIB

Gisel: Saya tak Bisa Maafkan Penyebar Video

Video syur yang seolah diperankan Gisel sudah mencemarkan nama baiknya.

Penyanyi Gisella Anastasia.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Penyanyi Gisella Anastasia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris dan penyanyi Gisella Anastasia tak akan memaafkan penyebar video syur diduga diperankan olehnya. Gisel mengaku tidak suka keributan tetapi hal ini sudah mencemarkan nama baiknya.

"Sebenarnya saya tidak suka ribut tapi kalau dapat siapa yang buat pertama, saya tidak mau maafkan, pasti saya proses. Kalau yang lain-lain, kita lihat bagaimana dia jelekin saya atau buat nama saya jelek," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10).

Baca Juga

Dia juga mengaku kesal dengan semua pihak yang turut menyebarkan video tersebut. Pasalnya, hal itu sangat mempengaruhi kehidupannya.

"Saya sebal. Sekecil apapun Anda ikut sebarkan link itu berpengaruh ke kehidupan saya," tegas Gisel.

Gisel yang didampingi pengacaranya, Sandy Arifin, Rabu siang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi alat bukti dan diperiksa sebagai pelapor. Pemeriksaan Gisel berlangsung sejak pukul 11.05 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.45 WIB.

"Ini sudah dilakukan klarifikasi terhadap klien kami Mbak Gisel sebanyak 19 pertanyaan," kata pengacara Gisel, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Rabu.

Sandy mengatakan, pertanyaan penyidik sebagian besar menggali keterangan seputar kronologi pertama kali dirinya mengetahui beredarnya video itu. Pertanyaan yang diajukan mengarah pada kronologis kejadian, hari dan waktu, dan hingga kerugian.

"Ya (pertanyaan) pada saat kejadian yang bersangkutan dimana, klien kami lagi sedang apa, tahu info dari siapa dan siapa aja di sekitarnya dengar atau lihat ketika Mbak Gisel dapat informasi itu," ujar Sandy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut dirinya. Laporan Gisel telah diterima pihak kepolisan dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.

Pasal yang dikenakan dalam laporan Gisel itu terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement