REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Untuk mengangkat kembali kejayaan Lampung sebagai produsen kopi robusta terbesar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran Nomor 045.2/2208.A/V/20/2019 tentang Hari Jumat Sebagai Hari Minum Kopi, tertanggal 23 Oktober 2019.
“Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari minum kopi untuk masyarakat se-Provinsi Lampung,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam surat edaran yang ditandatanganinya tersebut.
Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Lampung, kepala instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perbankan, dan pimpinan perusahaan swasta se-Provinsi Lampung.
Arinal menyampaikan, seluruh instansi pemerintah dan swasta di Provinsi Lampung diimbau agar setiap hari Jumat menyajikan minuman kopi di kantor. Kepada seluruh masyarakat di Lampung diimbau juga agar setiap hari Jumat meminum kopi dan menyajikan minuman kopi para tamu.
“Agar konsumsi dan penyajian kopi menggunakan kopi asli Lampung,” kata Arinal, yang juga mantan Sekdaprov Lampung.
Landa, salah seorang warga Tanjung Senang, Bandar Lampung menilai surat edaran gubernur tersebut berdampak positif untuk mendongkrak harga jual kopi asli Lampung. Selama ini, harga kopi robusta dari kebun petani di Lampung masih sangat jauh dari harapan petani.
Sementara itu, I Gusti Made Surianata (67 tahun), petani kopi di Fajar Bulan, Lampung Barat mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kopi, pemerintah harus memberikan stimulus bagi petani baik penyediaan pupuk, bibit, dan juga pasar yang jelas. Selama ini, petani kopi setelah panen bukannya malah untung tapi tetap buntung, karena harga anjlok.