Sabtu 02 Nov 2019 01:00 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Anus

Pelaku berupaya membawa Sabu dari Batam masuk ke Jakarta.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya membekuk kurir narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu di dalam anus. Pelaku berupaya membawanya dari Batam ke Jakarta menggunakan pesawat terbang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, mengatakan, kasus ini bermula dari informasi kedatangan kurir narkoba berinisial MT yang datang dari Batam ke Jakarta menggunakan pesawat. Atas dasar informasi itu polisi bergerak cepat dan langsung menciduk tersangka setibanya di Bandara Soekarno Hatta pada 16 Oktober 2019.

Baca Juga

"Modusnya naik pesawat dari Batam ke Jakarta, dia modusnya barang ini dimasukkan ke anus. Dia datang ke Jakarta dari Batam lewat Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, tersangka mengemas sabu-sabu dalam bentuk kapsul lalu dimasukan ke anusnya untuk mengecoh para petugas di bandara.

"Setelah kita tangkap di bandara kita bawa ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk keluarkan barang buktinya. Ini dikeluarkan dari badannya tersangka dengan bantuan dokter. Modus ini namanya swallower memasukkan ke perut dari anus," jelas Argo.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka MT berjumlah 226 gram dan setelah diperiksa hasilnya positif sabu-sabu. "Kita selidiki dan kita dapatkan barang ini, beratnya 226 gram," ungkap Argo.

Tersangka MT kini ditahan di Polda Metro jaya untuk dimintai keterangan dan polisi kini tengah memburu pemasok narkoba dan bandar besar yang bersembunyi di belakang layar.

Atas perbuatanya, tersangka MT dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto Pasal 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement