Ahad 03 Nov 2019 05:19 WIB

Dewan Pers: RKUHP Seharusnya Dicabut dari Pembahasan di DPR

Ada pasal dalam RKUHP yang dinilai tumpang tindih dengan UU Pers.

Warga melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).
Foto: Republika
Warga melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan, pembahasan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berseberangan dengan Undang-Undang Pers seharusnya tidak ditunda. Ia menyarankan DPR mencabut RKUHP dari pembahasan.

"Kalau kami berpikiran waktu itu dengan teman-teman yang lain, bukan minta tunda, tetapi kaitan dengan Undang-Undang Pers, justru dicabut," ujar Agung saat Seminar Nasional Menghentikan Impunitas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu (2/11).

Baca Juga

Agung mengatakan, jika kalimat yang dipakai adalah kata tunda, maka pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan lagi di masa jabatan DPR berikutnya. Ia mengusulkan, seharusnya pembahasan pasal dalam RKUHP yang berseberangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dicabut saja agar tidak terjadi tumpang-tindih.

"Sudah masuk sekarang anggota DPR baru, begitu kan, cabut, ketuk palu, selesai. Enggak ada lagi. Buat apa juga tumpang-tindih, begitu kan," ujar Agung.

Dalam kesempatan itu, Agung turut mengapresiasi asosiasi pers dan aktivis masyarakat dan mahasiswa yang mau menyuarakan aspirasi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. "Kami bersyukur ada dorongan juga dari teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat, teman-teman pers. Bahkan Ketua DPR dipaksa buat tanda tangan. Kita minta kalau RKUHP tidak bisa. Itu harus dicabut kalau tidak dibatalkan. Karena apa, nanti jadi persoalan," kata Agung.

Agung mengatakan, Dewan Pers mendukung penguatan aspirasi dari asosiasi pers untuk menolak jika pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan. "Karena, kalau teman-teman menyerah, selesai urusannya. Kalau kita tidak menyuarakan, tidak menggemakan, RKUHP kemarin ditandatangani juga. Ketuk palu juga," kata dia.

Agung bercerita dua hari menjelang RKUHP dibahas di rapat paripurna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan itu ditunda. Namun, beda dengan Jokowi, para anggota dewan saat itu tidak sependapat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement