REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan zona pertanian yang dilarang untuk beralih fungsi. Hal ini menyikapi semakin banyaknya daerah beralih fungsi terutama sebagai kawasan industri.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Agus Suherlan mengatakan kebijakan ini merupakan bukti keseriusan Pemkab dalam menjaga pasokan pangan di Purwakarta. Sehingga lahan pertanian tetap produktif dan tidak beralih fungsi.
Agus menilai menjaga ketersediaan pangan merupakan tugas wajib pemerintah. Salah satunya melalui peningkatan hasil pangan dari potensi lahan yang ada.
“Salah satu sumbernya dihasilkan dari aktivitas pertanian dan upaya yang harus oleh pemerintah daerah yaitu bagaimana produksi bahan pangan tersedia cukup dan meningkat dari waktu ke waktu sehingga selain produktivitas per satuan luas diupayakan meningkat juga luas tanam tidak berkurang malah juga diupayakan harus meningkat,” tutur Agus kepada Republika, Senin (4/11) pagi.
Ia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan bupati mengenai empat zona pertanian yang dilarang alih fungsi, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Purwakarta untuk pengawasannya. Dinas tersebut akan memperketat izin tata ruang agar tidak beralih fungsi menjadi permukiman atau industri.
Ia optimis dengan adanya kebijakan ini maka ketersediaan pangan di Purwakarta dari sektor pertanian dapat terjaga. Ia juga berharap masyarakat terutama sebagai pengelola pahan pertanian produktif untuk tetap pada komitmennya bertani demi menjaga pasokan pangan.
“Terkait pentingnya lahan pertanian kami optimis komitmen politis tentang pengaturan perlindungan Pertanian Berkelanjutan dan ketentuan terkait dengan lahan pertanian tanaman pangan akan mendapatkan komitmen semua pihak,” ujarnya.
Dia menyebutkan saat ini terdalat sekitar 18 ribu hektar lahan pertanian produktif. Junlah ini bertambah dari yang tahun sebelumnya seluas 17.962 hektar. Luasan ini terdiri dari lahan beririgasi sekitar 11 ribu hektar dan lahan tadah hujan sekitar tujuh ribu hektar. Dari lahan baku tersebut rata-rata luas tanam setiap tahun sekitar 41 ribu Ha artinya indek pertanaman (IP) sekitar 2.3.
Saat ini pemkab telah menetapkan lahan pertanian di empat kecamatan menjadi wilayah yang terlarang atau zona merah untuk alih fungsi lahan. Seperti Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Campaka dan Cibatu.