Senin 04 Nov 2019 11:48 WIB

ICW Pesimistis Kasus Novel akan Terungkap

ICW mengatakan penyelidikan penyiraman air keras ke Novel sampai hari ini tak jelas.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, tisJAKARTA -- Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku pesimis kasus penyerangan Novel Baswedan bisa diungkap oleh pihak kepolisian. Selain belum adanya temuan yang signifikan, tenggat waktu pengungkapan kasus itu juga terus diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penyiraman air keras ke Novel sampai hari ini tidak jelas. Kita pesimis ini akan terungkap," kata Kurnia dalam dikusi bertajuk 'Presiden Tidak Menerbitkan Perppu, Komitmen Anti Korupsi Pemerintah Dipertanyakan' yang digelar di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad (3/11).

Baca Juga

Kurnia mengatakan Jokowi juga terus memberikan tenggat waktu tambahan untuk mengungkap kasus terjadi pada 11 April 2017 lalu itu. "Presiden Jokowi malah tambah tenggat waktu, padahal sudah berakhir," ucapnya.

Pengukapan kasus Novel mulai masuk ke fase lanjut pada awal Januari 2019, yakni dengan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Mabes Polri. Beranggotan 65 orang dari berbagai unsur, tim ini bekerja selama enam bulan, mulai 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.

Hasilnya, tim ini tidak berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras yang membutakan sebelah mata Novel Baswedan itu. TGPF hanya merokomendasikan agar Polri membentuk tim teknis untuk melanjutkan pengusutan. 

Tim teknis pun dibentuk Polri dengan dikepalai oleh Komisaris Jenderal Idham Aziz yang saat itu masih menjabat Kabareskim. Tenggat waktu diberikan hingga 31 Oktober 2019. Tenggat waktu itu pun habis, namun kasus penyerangan itu tak kunjung terungkap.

Jokowi kembali memberikan tambahan waktu kepada Kapolri baru, yakni Idham Aziz. Presiden meminta kasus itu harus selesai pada awal Desember.

"Padahal tenggat waktu sampai 31 Oktober, tanpa ada argumentasi yang jelas ditambah sampai awal Desember. Padahal Kapolri yang baru pak Idham Aziz adalah orang yang memimpin pengungkapa kasus Novel," kata Kurnia mempertanyakan keputusan presiden itu.

Polri mengatakan tim teknis yang dikepalai Idham Aziz sudah mendapatkan temuan yang signifikan atas kasus Novel. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal pada 31 Oktober lalu. 

Kurnia menyatakan, dalam pengusutan kasus Novel, pihak kepolisian harus mengungkap tiga hal. Yakni, siapa dua pelaku penyiraman, apa motifnya, dan siapa aktor intelektualnya.

"Kalau tiga itu tidak diungkap, maka kita anggap temuan itu temuan tidak penting. Seharusnya presiden berani berikan sanksi ke polisi jika temuannya tidak signifikan," kata Kurnia, tegas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement