REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, bersyukur karena divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik hari ini bebas. Bebas di luar dan bisa membuat yang terbaik untuk masyarakat. Terima kasih pada teman-teman wartawan," ujar Sofyan Basir dengan terharu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Dalam kesempatan itu, Sofyan juga bersyukur pemerintah telah membantu proses hukumnya. Namun ketika ditanya mengenai harapannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sofyan enggan berkomentar.
Dengan putusan ini, mulai hari ini Sofyan dibebaskan dari tahanan dan dari dakwaan. Sebelumnya, pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sofyan didakwa memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Jaksa menyampaikan bahwa Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.