REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebagian warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mulai mengajukan permohonan penurunan kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional, Senin (4/11). Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Kami terpaksa turun kelas hingga ke pelayanan Kelas III," kata Didik, warga Kota Pontianak.
Didik dan keluarganya sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I. Tarif iuran peserta kelas I akan naik dari Rp 80 ribu per orang per bulan menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.
"Kalau dipaksakan di pelayanan kelas I maka sangat memberatkan kami dalam membayar iuran, sementara penghasilan tidak memungkinkan untuk menutupi kenaikan tersebut," katanya.
Anna, warga Kota Pontianak lainnya, mengatakan berencana menghentikan kepesertaan keanggotaan BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo mengatakan saat ini masih sedikit peserta yang mengurus pemindahan kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Baru tercatat dua hingga warga saja yang mengurus perpindahan kelas pelayanan kesehatan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup sehingga warga tidak bisa berhenti terkecuali meninggal dunia. "Kalau pun ada yang tidak membayar iuran bukan berarti berhenti, tetapi kepesertaannya nonaktif," katanya.
Mulai 1 Januari 2020, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori pelayanan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.