REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah disarankan melakukan evaluasi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan sebelum kenaikan iuran diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Sebab, ada berbagai hal yang harus dibenahi untuk meningkatkan pelayanan hingga mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Nanda Dwinta Sari menilai, pelayanan terhadap peserta BPJS belum ramah terhadap kebutuhan dan kondisi pasien. "Hal ini semestinya dievaluasi terlebih dahulu," kata Nanda, Senin (4/11).
Nanda mencontohkan penanganan terhadap ibu melahirkan. Menurut Nanda, ada kecenderungan rumah sakit mengarahkan ibu hamil untuk melahirkan melalui operasi caesar untuk mengejar imbalan dokter yang menangani. "Angka peserta BPJS Kesehatan melahirkan melalui operasi caesar hampir mencapai 100 persen," ujarnya.
Permasalahan lain yang masih dihadapi pasien BPJS Kesehatan adalah surat rujukan dari puskesmas atau klinik pratama yang tidak mudah didapat karena antrean yang panjang. Bahkan, daftar tunggu bisa mencapai 10 hari.