Selasa 05 Nov 2019 08:39 WIB

Ini Daftar Pelayanan Peserta BPJS yang Perlu Dievaluasi

RS janji layani pasien secara maksimal.

Red: Budi Raharjo
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah disarankan melakukan evaluasi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan sebelum kenaikan iuran diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Sebab, ada berbagai hal yang harus dibenahi untuk meningkatkan pelayanan hingga mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Nanda Dwinta Sari menilai, pelayanan terhadap peserta BPJS belum ramah terhadap kebutuhan dan kondisi pasien. "Hal ini semestinya dievaluasi terlebih dahulu," kata Nanda, Senin (4/11).

Baca Juga

Nanda mencontohkan penanganan terhadap ibu melahirkan. Menurut Nanda, ada kecenderungan rumah sakit mengarahkan ibu hamil untuk melahirkan melalui operasi caesar untuk mengejar imbalan dokter yang menangani. "Angka peserta BPJS Kesehatan melahirkan melalui operasi caesar hampir mencapai 100 persen," ujarnya.

Permasalahan lain yang masih dihadapi pasien BPJS Kesehatan adalah surat rujukan dari puskesmas atau klinik pratama yang tidak mudah didapat karena antrean yang panjang. Bahkan, daftar tunggu bisa mencapai 10 hari.