Selasa 05 Nov 2019 12:37 WIB

DPR-Pemerintah Lanjutkan RKUHP

Sebisa mungkin RKUHP disempurnakan agar tak ada celah yang menyebabkan gugatan ke MK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi RKUHP
Foto: mgrol100
Ilustrasi RKUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI dan Pemerintah sudah melakukan rapat untuk melakukan rapat pembahasan program legislasi nasional pada Senin (4/11) kemarin. Salah satu yang menjadi bahasan adalah kelanjutan rencana kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufiq Basari mengatakan, sebisa mungkin RKUHP disempurnakan agar tidak ada celah yang menyebabkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit dibiarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," kata Basari saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Baca Juga

Basari yang merupakan anggota Fraksi Nasdem menyatakan adanya perbedaan sikap terkait RKUHP. Sejumlah fraksi menyatakan, RKUHP cukup disosialisasikan, sedangkan sejumlah pihak menginginkan adanya pembahasan asas, dan pembahasan pasal. 

Fraksi Nasdem mengusulkan untuk dilakukan pembahasan. Namun, Nasdem menyadari fraksi lain sudah cukup lelah dengan pembahasan RKUHP yang sudah berjalan bertahun-tahun. 

"Tapi kami akan lakukan lobi dengan partai lain. Agar bisa lebih fleksibel membuka ruang pembahasan," ujar Nasdem. 

Anggota dewan pun menargetkan agar RKUHP tetap memasuki program legislasi nasional. Penyelesaian RKUHP itu diharapkan akan diselesaikan dalam waktu yang singkat. 

photo

Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA)

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan RKUHP sudah selesai. Ia menuding adanya sejumlah pihak yang salah memahami pasal dalam RKUHP sehingga muncul polemik.

Ia pun menyatakan membuka kemungkinan pembahasan.  Ia menegaskan, RKUHP harus dituntaskan. Terlebih lagi, RKUHP sudah menelan biaya puluhan miliar.

"Karena KUHP misalnya adalah UU yang sudah kalau dihitung biaya yg dikeluarkan negara kesitu mungkin 10-20 miliar kan udah 70 miliar pun mungkin, dihitung dari investasi negara untuk  menyelesaikan itu," ujar Yasonna. 

"Masa kita buangkan begitu saja, hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti tidak paham atau mungkin perlu penyempurnaan," ujar Yasonna. 

Dari pihak pemerintah, Yasonna mengungkapkan, pihaknya mengharapkan adanya pembasan kembali khusus pada pasal-pasal yang menuai kontroversi. Ia menyatakan, tidak akan membuka kembali seluruh pasal - pas RKHUP. 

"Iya kalo kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," ujar Yasonna menegaskan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement