jatimnow.com - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau Mas Ipin berusaha memperjuangkan perubahan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah yang dipimpinnya.
Menurutnya, deviasi peruntukan RTRW dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan wilayah maupun bertentangan dengan rencana Proyek Strategis Nasional yang akan dikembangkan di Trenggalek.
Bersama jajaran yang mendampinginya berkunjung ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Senin (4/11/2019), Bupati Nur Arifin memaparkan bagaimana rencana perubahan RTRW yang tengah diajukan.
"Kita melakukan pertemuan lintas sektor yang dihadiri langsung Pak Dirjen Tata Ruang. Kita tadi memaparkan asumsi-asumsi perubahan Perda RTRW kita," ujarnya.
"Di Undang-undang nomor 26 tahun 2007 jelas sudah diamanatkan bahwa RTRW 5 tahun bisa dirubah atau ditinjau kembali. Kemudian tahun 2017 kemarin kita tinjau kembali dan skor deviasinya 61 persen jadi kita sesuaikan karena banyak asumsi Proyek Strategis Nasional mulai dari Bendungan, JLS, Selingkar Wilis dan yang lainnya," lanjutnya menerangkan.
Perubahan yang disampaikan diharapkan ada kepastian dari Kementrian ATR BPN jika revisi ini bisa disetujui dan dibahas dengan DPR. Dengan kepastian investasi, pemanfaatan lahan dan perkembangan wilayah, maka ujung-ujungnya masyarakat bisa dapat kepastian karena telah memiliki sistem yang berbasis GIS.
"Sehingga setiap orang bisa mengetahui secara pasti peta secara digital apa pemanfaatan tata ruang wilayah di Trenggalek. Diharapkan dengan adanya perubahan RTRW, semua infrastruktur yang dibangun bisa sesuai dengan kondisi tata ruang, sehingga ekonomi juga ikut bergerak," tandasnya.