jatimnow.com - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menyebut penyidik telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara ambruknya atap 4 kelas SDN Gentong yang menewaskan dua korban.
"Dari hasil gelar perkara tadi malam, langsung kita kembangkan dan menangkap 2 tersangka berinisial D dan S dari Kota Kediri," kata Irjen Pol Luki, Sabtu (9/11/2019).
Ia menyebut, penetapan kedua tersangka tersebut karena polisi telah mengantongi bukti kuat jika mereka telah melanggar Pasal 359, karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Luki pun mengaku akan terus mengembangkan kasus ini pada dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, Luki menyebut dimungkinkan untuk penambahan tersangka lain.
"Karena pembangunan ini menggunakan anggaran dan ini masih kami dalami. Sementara masih satu yang kami dalami dan bisa dijadikan tersangka dengan pasal berbeda. Ada pasal pidana 359, ada pasal korupsi," ujarnya.
Ia menyebut, kedua tersangka berinisial D dan S tersebut adalah pihak swasta, yang berperan dalam pembangunan rehabilitasi peninggian atap dan galvalum SDN Gentong.
"Nama CV dua tersangka tersebut adalah CV Adl (CV Andalus) dan CV DHL (CV DHL Putra)," tandasnya.