jatimnow.com - Setelah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ambruknya empat atap SDN Gentong yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka.
Baca juga:
- Atap SDN di Kota Pasuruan Ambruk, Polisi: 2 Tersangka Telah Ditangkap
- Ambruknya Atap SDN Gentong Dipicu Konstruksi yang Ngawur
"Bisa (penetapan tersangka baru). Bisa bertambah yang jelas," kata Irjen Pol Luki, Sabtu (9/11/2019).
Saat ditanyakan apakah penambahan tersangka tersebut berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan, Irjen Pol Luki mengungkapkan ada pontensi yang mengarah ke hal tersebut.
"Kita lihat nanti. Nanti dengan Dirkrimsus, yang jelas nanti akan ada mengarah kesana (ASN)," ujarnya.
Polda Jatim telah menetapkan 2 tersangka dari pihak swasta dari CV Andalus dan CV DHL Putra, yang berinisial D dan S. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim, setelah dilakukan penangkapan di Kota Kediri.
"Tadi malam ditangkap di Kota Kediri. Katanya (Dirkrimsus) mereka (di Kota Kediri) melarikan diri," tandasnya.
Atap bangunan kelas II B, II A, V B, V A, SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk dan menimpa guru dan murid yang sedang beraktifitas di dalam kelas sekitar pukul 08.15 Wib, Selasa (5/11/2019).
Ambruknya atap sekolah ini menyebabkan dua orang tewas yaitu Irza Almira (8), murid kelas 2B asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo dan seorang guru yang saat itu berada di kelas 5A, Sevina Arsy Wijaya (19), warga Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Selain menyebabkan dua korban tewas, kejadian ini juga mengakibatkan 11 murid SDN Gentong Kota Pasuruan mengalami luka-luka dan 2 siswa diantaranya mengalami patah tulang.