Senin 11 Nov 2019 04:07 WIB

Polisi Ringkus Lima Buruh Banjarmasin Pengedar Sabu

Tersangka kerap menjadi kurir pengantar sabu.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus lima buruh di Banjarmasin yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang disita petugas dengan total 21,97 gram.

"Lima orang buruh ini termasuk jaringan peredaran sabu-sabu di Banjarmasin yang kerap menjadi kurir untuk mengantarkan barang jika ada pesanan dari pengguna," ujar Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Ahad (10/11).

Baca Juga

Meski ditangkap dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, namun dari kelimanya ada dua yang berbeda jaringan. Satu jaringan yaitu tersangka SP (39), SH (43), dan JM (37) dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 19,35 gram. Sedangkan dua lainnya, yakni tersangka IB (29) dan HD (29) beda jaringan pengedar.

"Tersangka IB ditangkap di Jalan Veteran Banjarmasin dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,26 gram. Sementara HD diringkus di Jalan Panglima Batur Banjarmasin dengan sabu-sabu 6 paket 1,91 gram," kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto.

Pengungkapan peredaran narkotika yang melibatkan para buruh serabutan itu, dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana. Polisi mendapat informasi kelimanya sering melakukan transaksi sabu-sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan memantau gerak-geriknya.

"Pola mereka sama, jika ada pesanan maka tersangka mengantarkannya ke pembeli dengan perjanjian menerima imbalan dari hasil penjualan. Jaringan mereka juga terputus, kadang antarpengedar tak saling mengenal," ujar Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) sub-pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement