JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2019. Kelimanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu Supendi (SP) .
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Jakarta, Senin (11/11).
Kelima saksi yang dipanggil KPK adalah Direktur PT Rizki Diva Mulya Agung Teguh Hidayat, Pokja ULP Pemkab Indramayu Anton Sinugroho, Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Nuviantoro Nugroho.
Selanjutnya, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Khafidun dan Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan.