Senin 11 Nov 2019 14:50 WIB

Mahfud Pastikan Perppu KPK tak Diterbitkan Hingga Putusan MK

Jokowi menghindari kemungkinan isi Perppu sama dengan putusan MK.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU KPK. 

"Kalau itu kelanjutannya jelas presiden sudah menyatakan, presiden itu menunggu putusan MK karena bagi presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, Jokowi menunggu putusan MK untuk menghindari kemungkinan isi Perppu sama dengan putusan MK itu sendiri. Sebab, para pemohon perkara ingin membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.

Untuk itu, lanjut Mahfud, jika hal itu terjadi maka percuma saja Perppu KPK dikeluarkan. Ia menuturkan, Presiden Jokowi belum memutuskan akan menerbitkan atau tidak Perppu KPK sambil menunggu perkembangan termasuk proses uji materi di MK.

"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan enggak enak. Jadi, presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan sikapnya terhadap Perppu KPK adalah sama dengan sikap presiden. "Sikap saya ya sikap Presiden dong. Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," ungkap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (1/11) pekan lalu menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi beralasan, dirinya menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11). 

Menurutnya, dalam bertata negara juga diperlukan etika dan sikap sopan santun. Dengan demikian, jika UU KPK masih diuji di MK maka pemerintah tak perlu mengeluarkan keputusan lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement