Senin 11 Nov 2019 16:00 WIB

Mahfud Sebut Jokowi Tampung Usulan Pilkada oleh DPRD

Usulan Pilkada dikembalikan ke DPRD nantinya akan dibahas bersama.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima buku laporan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima buku laporan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi menampung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD. Menurutnya, usulan tersebut nantinya akan dibahas bersama.

"Nanti dibahas semuanya, artinya semua ditampung dulu semua ide ditampung, posisi tadikan KPU yang melapor, kalau secara internal nanti kita akan bicara," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (11/11).

Dalam pertemuan antara jajaran komisioner KPU dengan Presiden Jokowi pagi ini pun juga disinggung terkait usulan ini. Namun, usulan itu tidak dibahas secara mendalam.

"Ada disinggung tapi tidak dibahas," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah masih akan menunggu masukan dari berbagai pihak sebelum membahas usulan ini secara keseluruhan.

"Pemerintah belum punya pendapat resmi, kami baru saling lempar ide. Jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan tapi tentu akan dibahas," ungkap Mahfud.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyerahkan sistem penyelenggaraan pilkada pada pemerintah dan DPR yang membuat Undang-Undang.

"Kalau soal pilihan sistem, kami serahkan sepenuhnya kepada pembuat UU. Pemerintah dan DPRD yang punya kewenangan untuk itu," ucapnya.

Kendati demikian, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pemilihan kepala daerah masih akan dilakukan secara langsung.

"Tapi berpedoman pada UU yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi sistem pembuat UU," kata Arief.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memunculkan gagasan agar pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah tertentu dikembalikan kepada DPRD. Menurutnya, pilkada langsung lebih banyak mudharat ketimbang hal positif. Karena itu, ia mengusulkan agar pembuat undang-undang melakukan kajian kembali terhadap sistem pelaksanaan pilkada secara langsung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement