REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Jefri Nichol menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis tujuh bulan pidana. Setelah putusan itu, ia akan fokus menyelesaikan masa rehabilitasi.
"Aku fokus jalani program-program rehab dulu, baru mikirin projek-projek selanjutnya," kata Jefri saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya Jakarta, Senin (11/11).
Jefri mengaku puas dengan vonis hakim. Ia siap menjalani sisa masa pidananya dengan menuntaskan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan pidana dengan menjalani masa rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur. Pihak Jefri mengatakan tidak akan mengajukan banding.
"Setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega banget, sesuai harapan udah cukup," kata Jefri.
Sebelumnya JPU menuntut Jefri Nichol pidana penjara 10 bulan yang diganti dengan menjalani masa rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, dikurangi masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani. Dalam tuntutan JPU, Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis tujuh bulan pidana, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sementara dalam pembelaannya Jefri meminta masa penahannya selama enam bulan dengan melakukan rehabilitasi, tetapi aktor 20 tahun itu tidak mempermasalahkannya.
"Enggak apa-apa semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya jadi masih bisa ngikutin program-program yang lain," kata pemeran film Dear Nathan' ini.